Perbedaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
Halo sobat solutif sudah akrab bukan dengan
istilah usaha miikro kecil dan menengah ? Usaha mikro kecil dan menengah atau
sering disebut dengan UMKM sebetulnya memiliki perbedaan loh. Diberbagai kesempatan
baik itu instansi pemerintah, pelaku bisnis, atau pelajar sangat sering
mendengar istilah UKM dan UMKM. Bahkan banyak yang mengira bahwa kedua istilah
itu sebenarnya sama loh. Nah untuk lebih jelasnya yuk simak makna dari kedua
istilah diatas.
{tocpost} $title={Daftar Isi}
Apa bedanya UKM dan UMKM ?
Secara
umum UKM merupakan singkatan dari istilah usaha kecil menengah sedangkan UMKM
singkatan dari istilah usaha mikro kecil dan menengah. Kedua istilah tersebut
memiliki definisi yang berbeda-beda menurut beberapa literatur. Akan tetapi
sebagian besar orang paling sering menggunakan istilah UMKM karena dianggap
sudah bisa mewakili makna dari usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ada
beberapa peraturan yang menekankan penjelasan ketiga jenis usaha mikro, kecil,
dan menengah tersebut. Adapun dari segi pembinaan dan pembiayaan ketiga jenis
usaha tersebut dikelola oleh pihak yang berbeda. UU no. 23 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah menyebutkan bahwa pembinaan unit usaha mikro dilakukan oleh
pemerintah kabupaten/kota, lalu untuk usaha kecil dilakukan oleh provinsi, dan
untuk usaha menengah menduduki skala nasional.
Menurut
sekertaris mentri koperasi dan UKM, Bapak Rully Indrawan yang dikutip dari
Liputan6.com mengungkapkan jika UMKM dilihat dari segi yuridis, maka usaha
mikro cenderung tidak berbadan hukum,
sedangkan usaha kecil diwajibkan untuk berbadan hukum. Adapun perbedaan UMKM
dapat digolongkan berdasarkan omzet yang dihasilkan dan hal ini tertuang dalam
UU No. 20 tahun 2008.
Perbedaan UMKM dari beberapa prespektif
Terdapat 4 kategori perbedaan UMKM dari segala sisi yaitu dari segi kekayaan bersih, omset yang dihasilkan, jumlah karyawan yang dimiliki, dan total aset perusahaan.
Perbedaan UMKM dari segi Kekayaan Bersih
Unit usaha mikro kecil dan menengah dapat
dibedakan berdasarkan kekayaan bersih yang dimiliki. Menurut UU no 20 tahun
2008 menyebutkan bahwa sebuah usaha dapat dikatakan usaha mikro apabila jumlah
kekayaan bersih yang dimiliki maksimal Rp. 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan
bangungan/tempat usaha)
Sedangkan yang dapat masuk dalam kategori usaha
kecil apabila kekayaan yang dimiliki berkisar antara Rp. 50.000.000-Rp.
500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan/tempat usaha). Kemudian yang
dapat masuk dalam kategori usaha menengah apabila kekayaan bersih yang dimiliki
berkisar Rp. 500.000.000-Rp. 1.000.000.000 maks.
Perbadaan UMKM dari segi Omset
Selain dari segi kekayaan bersih yang dimiliki,
perbedaan UMKM juga dapat dilihat dari segi omset atau pendapatan usaha yang
dihasilkan. Berdasarkan UU UMKM yang berlaku di Indonesia, dapat dikatakan
usaha mikro apabila omset atau pendapatan usaha yang dihasilkan maksimal Rp.
300.000.000 per tahun. Sedangkan untuk usaha kecil biasanya omset atau
pendapatan usaha yang dihasilkan berkisar antara Rp. 300.000.000-Rp.
2.500.000.000 per tahun. Sementara usaha menengah memiliki omset atau
pendapatan usaha yang berkisar Rp. 2.500.000.000-Rp. 50.000.000.000 per tahun
Selain pemerintah mealui UU UMKM, terdapat pula
Bank Dunia yang membedakan UMKM berdsarkan prespektif omset atau pendapatan
usaha. Adapun salah satu bank dunia yang berada di AS menyebutkan kategori
usaha mikro dengan omset atau pendapatan usaha kurang dari US$ 3 ribu,
sedangkan pendapatan usaha kecil kurang dari US$ 100 ribu, sementara usaha
menengah mencapai US$ 15 juta per tahunya.
Perbedaan UMKM dari segi Jumlah Karyawan
Perbedaan UMKM dari segi jumlah karyawan
diungkapkan oleh dua lembaga. Dalam hal ini kedua lembaga tersebut memiliki
pandangan yang berbeda terkait jumlah karyawan untuk usaha mikro, kecil, dan
menengah.
Menurut BPS, usaha kecil memiliki karyawan yang
berkisar antara 5-19 orang, sedangkan usaha menengah memiliki karyawan yang
berkisar antara 20-90 orang. Adapun menurut bank dunia mengungkapkan bahwa
usaha mikro memiliki jumlah karyawab kurang dari 30 orang, sedangkan usaha
kecil memiliki karyawan kurang dari 100 orang, dan usaha menengah memiliki
karyawan tidak lebih dari 300 orang.
Perbedaan UMKM dari segi Total Aset
Perbedaan UMKM yang terakhir dapat juga dilihat
dari segi total aset yang dimiliki oleh setiap jenis usaha. Dalam hal ini bank
dunia membedakan usaha mikro dengan total aset tidak lebih dari US$ 100rb,
sedangkan usaha kecil memiliki total aset tidak lebih dari US$ 3 juta,sedangkan
usaha menengah memiliki total aset maksimal sebesar US$ 15juta.
UMKM merupakan penggerak perekonomian bangsa indonesia dimana menurut data dari kementria koperasi dan UKM di indonesia tercatat ada 64,2 juta UMKM pada tahun 2018-2019. Jumlah tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah usaha besar yang hanya berskisar.5.550 unit usaha. Oleh karena itu UMKM sangat diperhatikan keberlanjutannya oleh pemerintah mengingat kontribusi dari UMKM itu sendiri cukup besar untuk dapat menggerakkan roda perekonomian bangsa.

Posting Komentar