Perbedaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah



    Halo sobat solutif sudah akrab bukan dengan istilah usaha miikro kecil dan menengah ? Usaha mikro kecil dan menengah atau sering disebut dengan UMKM sebetulnya memiliki perbedaan loh. Diberbagai kesempatan baik itu instansi pemerintah, pelaku bisnis, atau pelajar sangat sering mendengar istilah UKM dan UMKM. Bahkan banyak yang mengira bahwa kedua istilah itu sebenarnya sama loh. Nah untuk lebih jelasnya yuk simak makna dari kedua istilah diatas.


{tocpost} $title={Daftar Isi}


Apa bedanya UKM dan UMKM ?

    Secara umum UKM merupakan singkatan dari istilah usaha kecil menengah sedangkan UMKM singkatan dari istilah usaha mikro kecil dan menengah. Kedua istilah tersebut memiliki definisi yang berbeda-beda menurut beberapa literatur. Akan tetapi sebagian besar orang paling sering menggunakan istilah UMKM karena dianggap sudah bisa mewakili makna dari usaha mikro, kecil, dan menengah.

    Ada beberapa peraturan yang menekankan penjelasan ketiga jenis usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut. Adapun dari segi pembinaan dan pembiayaan ketiga jenis usaha tersebut dikelola oleh pihak yang berbeda. UU no. 23 tahun 2004 tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa pembinaan unit usaha mikro dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, lalu untuk usaha kecil dilakukan oleh provinsi, dan untuk usaha menengah menduduki skala nasional.

    Menurut sekertaris mentri koperasi dan UKM, Bapak Rully Indrawan yang dikutip dari Liputan6.com mengungkapkan jika UMKM dilihat dari segi yuridis, maka usaha mikro cenderung tidak berbadan hukum, sedangkan usaha kecil diwajibkan untuk berbadan hukum. Adapun perbedaan UMKM dapat digolongkan berdasarkan omzet yang dihasilkan dan hal ini tertuang dalam UU No. 20 tahun 2008.


Perbedaan UMKM dari beberapa prespektif

Terdapat 4 kategori perbedaan UMKM dari segala sisi yaitu dari segi kekayaan bersih, omset yang dihasilkan, jumlah karyawan yang dimiliki, dan total aset perusahaan.


Perbedaan UMKM dari segi Kekayaan Bersih

    Unit usaha mikro kecil dan menengah dapat dibedakan berdasarkan kekayaan bersih yang dimiliki. Menurut UU no 20 tahun 2008 menyebutkan bahwa sebuah usaha dapat dikatakan usaha mikro apabila jumlah kekayaan bersih yang dimiliki maksimal Rp. 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangungan/tempat usaha)

    Sedangkan yang dapat masuk dalam kategori usaha kecil apabila kekayaan yang dimiliki berkisar antara Rp. 50.000.000-Rp. 500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan/tempat usaha). Kemudian yang dapat masuk dalam kategori usaha menengah apabila kekayaan bersih yang dimiliki berkisar Rp. 500.000.000-Rp. 1.000.000.000 maks.


Perbadaan UMKM dari segi Omset

    Selain dari segi kekayaan bersih yang dimiliki, perbedaan UMKM juga dapat dilihat dari segi omset atau pendapatan usaha yang dihasilkan. Berdasarkan UU UMKM yang berlaku di Indonesia, dapat dikatakan usaha mikro apabila omset atau pendapatan usaha yang dihasilkan maksimal Rp. 300.000.000 per tahun. Sedangkan untuk usaha kecil biasanya omset atau pendapatan usaha yang dihasilkan berkisar antara Rp. 300.000.000-Rp. 2.500.000.000 per tahun. Sementara usaha menengah memiliki omset atau pendapatan usaha yang berkisar Rp. 2.500.000.000-Rp. 50.000.000.000 per tahun

    Selain pemerintah mealui UU UMKM, terdapat pula Bank Dunia yang membedakan UMKM berdsarkan prespektif omset atau pendapatan usaha. Adapun salah satu bank dunia yang berada di AS menyebutkan kategori usaha mikro dengan omset atau pendapatan usaha kurang dari US$ 3 ribu, sedangkan pendapatan usaha kecil kurang dari US$ 100 ribu, sementara usaha menengah mencapai US$ 15 juta per tahunya.


Perbedaan UMKM dari segi Jumlah Karyawan

    Perbedaan UMKM dari segi jumlah karyawan diungkapkan oleh dua lembaga. Dalam hal ini kedua lembaga tersebut memiliki pandangan yang berbeda terkait jumlah karyawan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

    Menurut BPS, usaha kecil memiliki karyawan yang berkisar antara 5-19 orang, sedangkan usaha menengah memiliki karyawan yang berkisar antara 20-90 orang. Adapun menurut bank dunia mengungkapkan bahwa usaha mikro memiliki jumlah karyawab kurang dari 30 orang, sedangkan usaha kecil memiliki karyawan kurang dari 100 orang, dan usaha menengah memiliki karyawan tidak lebih dari 300 orang.


Perbedaan UMKM dari segi Total Aset

    Perbedaan UMKM yang terakhir dapat juga dilihat dari segi total aset yang dimiliki oleh setiap jenis usaha. Dalam hal ini bank dunia membedakan usaha mikro dengan total aset tidak lebih dari US$ 100rb, sedangkan usaha kecil memiliki total aset tidak lebih dari US$ 3 juta,sedangkan usaha menengah memiliki total aset maksimal sebesar US$ 15juta.

    UMKM merupakan penggerak perekonomian bangsa indonesia dimana menurut data dari kementria koperasi dan UKM di indonesia tercatat ada 64,2 juta UMKM pada tahun 2018-2019. Jumlah tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah usaha besar yang hanya berskisar.5.550 unit usaha. Oleh karena itu UMKM sangat diperhatikan keberlanjutannya oleh pemerintah mengingat kontribusi dari UMKM itu sendiri cukup besar untuk dapat menggerakkan roda perekonomian bangsa.